Selasa, 03 Januari 2012

Peristiwa FATHUL MAKKAH

Informasi Halaman :
Author : Alip Hadi Mujiono, Staf Pengajar TIK di SMP NU 02 Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Judul Artikel : Peristiwa FATHUL MAKKAH
URL : http://tahrirmansur84.blogspot.com/2012/01/fathul-makkah-fathulmakkah-artinya.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
FATHUL MAKKAH

Fathul makkah artinya pembukaan kota Makkah, maksudnya adalah bahwa kota Makkah yang dulunya dikuasai oleh kafir Quraisy telah direbut kembali oleh umat islam.
Fathul Makkah merupakan merupakan proses  kelanjutan adanya Perjanjian Hudaibiyah; adapun isi dari Perjanjian Hudaibiyah adalah:
  1. Kaum Muslimin belum boleh mengunjungi ka’bah tahun ini, tetapi ditangguhkann tahun depan;
  2. Lama kunjungan dibatasi 3 hari saja. Selama waktu tersebut, pihak Quraisy akan mengosongkan Makkah;
  3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Makkah yang melarikan diri ke Madinah. Sebaliknya, pihak Quraisy tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang meyebrang ke Makkah;
  4. Kedua pihak sepakat mengadakan gencatan senjata selama sepuluh tahun;
  5. Tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan, baik pihak muslim atau Quraisy diperbolehkan.
Walaupun, ada beberapa sahabat yang menganggap bahwa perjanjian hudaibiyah merugikan pihak muslim; akan tetapi Nabi Muhammad berhasil menenangkan mereka. Menurutnya “orang yang menyebrang ke pihak Quraisy pasti orang murtad; oleh karena itu tidak ada gunanya dikembalikan ke pihak muslim. Adapun kaum musliminn yang tertindas di Makkah tidk perlu dikembalikan ke Madinah; karena mereka memiliki imann yang kuat sehingga tidak mudah dipaksa pindah agama.
Selama masa perjanjian hudaibiyah tidak terjadi perang antara kaum muslimin dan kaum Quraisy. Masa tersebut dimanfaatkan rosul untuk meyebarluaskan islam ke wilayah-wilayah lain. Selama 2 tahun masa perjanjian hudaibiyah, dakwah islam sudah menjangkau seluruh semenanjung Arab. Suku-suku yang paling selatan pun telah menggabungkan diri ke dalam Islam.
Perjanjian hudaibiyah ternyata membawa hikmah besar bagi umat islam, yaitu:
  1. Masa damai memberikan kesempatan untuk menyebarkan risalah kepada kerajaan-kerajaan lain; diantaranya, Raja Gassan, Abbessinia, Persia, dan Romawi;
  2. Tujuan kaum muslimin untuk menguasai Makkah semakin terbuka.

Pada masa perjanjian hudaibiyah kaum muslimin bersekutu (bekerjasama) dengan bani Khuza’ah yang selanjutnya bani ini masuk islam. Sementara pihak Quraisy bersekutu dengan bani Bakar. Karena ada permasalahan bani Bakar menyerang bani Khuza’ah. Quraisy membatu bani Bakar dalam melancarkan serangan terhadap bani Khuza’ah. Tindakan Quraisy ini telah melanggar perjanjian hudaibiyah; akibatnya bani Khuzaa’ah mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad Saw.
Mendengar pengaduan bani Khuza’ah, Nabi Saw. Segera memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan persiapan guna menaklukan kota Makkah. Nabi Muhammad Saw kemudian menyampaikan pesan pilihan kepada kaum Quraisy. Pesan itu berisi tiga hal berikut ini:
  1. Kaum Quraisy harus membayar diat (denda);
  2. Kaum Quraisy harus memutuskan persekutuan dengan bani Bakar;
  3. Kaum Quraisy harus menyatakan bahwa perjanjian hudaibiyah tidak berlaku lagi. Hal ini berarti kaum muslimin akan menyerang kota Makkah.
Sebagai jawabannya, Quraisy memilih pilihan yang ke-3 yaitu perjanjian hudaibiyah tidak berlaku lagi. Akan tetapi pihak Quraisy segera menyadari kekeliaruannya. Mereka mengirin Abu sufyan ke Madinah untuk memperbarui perjanjian dengan pihak Muslimin. Akan tetapi, usaha tersebut gagal.

Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw secara rahasia mempersiapkan untuk merebut kota Makkah dari kaum Quraisy. Namun, salah seorang sahabat yang bernama Hatib bin Balta’ah membocorkan rahasia tersebut dengan mengirim surat kepada Quraisy melalui seorang wanita. Alloh Swt. Memberitahukan kepada Muhammad Saw. Tentang perbuatan Hatib. Kemudian Nabi mengutus Ali bin Abi Tholib dan Zubair bin Awwam untuk merebut kembali surat tersebut. Akhirnya usaha pembocoran gagal, surat itu pun kembali ke Madinah.
Kaum Muslimin berhasil mengumpulkan pasukan sejumlah 10.000 tentara. Pihak Quraisy ketakutan, banyak suku-suku (kafir) yang meletakan senjata. Hanya sebagian kecil yang tetap melakukan perlawanan, yaitu kaum Ikrimah dan Sufyan.
Pemimpin Quraisy Abu Sufyan akhirnya masuk Islam. Sebagai penghormatan atasnya, Nabi mendoakannya. Dan beliau berseru:”Barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, ia akan aman; barang siapa yang menutup pintu ruahnya, ia akan aman; dan barang siapa yang memasuki masjidil Harrom dia juga aman”. Penduduk Makkah pun kemudian berbondong-bondong menyatakan masuk islam.
Nabi Muhammad Saw. Memasuki Makkah dari arah atas. Beliau menekurkan kepalanya sebagai tanda kerendahannya di hadapan Alloh Swt. Nabi segera memasuki Masjidil Harrom dan dikelilingi oleh kaum Muslimin. Pada waktu itu di sekitar Ka’bah terdapat + 360 berhala. Nabi Saw. Dan kaum Muslimin segera menghancurkannya. Setelah itu, berhala di seluruh penjuru negeri juga dihancurkan.
Nabi Saw. Kemudian membacakan firman Alloh (Surat al-Isro ayat 81):
ö@è%ur uä!%y` ,ysø9$# t,ydyur ã@ÏÜ»t6ø9$# 4 ¨bÎ) Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# tb%x. $]%qèdy ÇÑÊÈ  
Artinya: dan Katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.
Nabi Muhammad Saw. Kemudian mengadap kepada penduduk Makkah dan berkata:”Wahai orang orang Quraisy! Apa yang kira-kira akan saya lakukan terhadap kalian hari ini?”  Pendukuk Makkah menjawab: “Pasti sesuatu yang baik karena engkau adalah saudara yang baik dan akan memperlakukan seorang saudara dengan aik pula”. Nabi Muhammad berkata: “Pergilah!, sesungguhnya kalian bebas!”.
Pada saat kemenangan itu, Nabi tidak pernah merasa dendam atas derita yang dialami dulu di Makkah. Setiap kejahatan yang pernah beliau derita dilupakan. Setiap luka yang menimpanya telah diampuni. Pengampunan umum diberikan kepada semua penduduk Makkah. Demikianlah sifat mulia Nabi Saw. Apabila ia mau tentu ia dapat membalas sakit hatinya terhadap orang-orang yang dulu menganiayanya. Akan tetapi ia justru memberi ampunan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor yang membuat kaum Muslimin berhasil merebut Maakkah (fathul makkah) adalah sebagai berikut:
  1. Hilangnya pengaruh Yahudi, hal itu terjad setelah suku-suku Yahudi (bani Qainuqa, Bani Nadir, dan Bani Quraizah) dihukum oleh Nabi karena membelot; yang sebelumnya membela kaum Quraisy;
  2. Kaum Muslimin makin berpengaruh, dalam segala segi kehidupan bangsa Arab;
  3. Tidak ada suku lain yang membantu Quraisy, dalam menghadapi kaum Muslimin;
  4. Kondisi kaum Quraisy makin lemah, setelah pemimpinnya masuk islam seperti Khalid bin Walid dan Amru bin As.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.roomantik.com

1 komentar:

wali sungsang yunior mengatakan...

apa bedanya syathoriyah dan syattariyah mas?