Pengertian Hajji menurut bahasa adalah
sengaja mengunjungi sesuatu. Hajji menurut istilah syara’ adalah sengaja
mengunjungi Ka’bah (baitulloh) untuk melaksanakan ibadah dengan syarat dan
rukun tertentu. Hukum hajji adalah wajib bagi yang telah mampu, satu kali
seumur hidup.
Surat Ali Imron ayat 97:
ÏmÏù
7M»t#uä
×M»uZÉit/
ãP$s)¨B
zOÏdºtö/Î)
(
`tBur
¼ã&s#yzy
tb%x.
$YYÏB#uä
3
¬!ur
n?tã
Ĩ$¨Z9$#
kÏm
ÏMøt7ø9$#
Ç`tB
tí$sÜtGó$#
Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4
`tBur
txÿx.
¨bÎ*sù
©!$#
;ÓÍ_xî
Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÒÐÈ
Artinya:”padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
[215]
Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216]
Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan
serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
Rosululloh Saw bersabda:
اَلْحَجُّ
مَرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ (رَوَهُ اَبُوْ دَاوُد وَاَحْمَدٌ)
Artinya:Haji
itu sekali dan barang siapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunah (HR
Abu Daud dan Ahmad)
Waktu
pelaksanaan hajji pada bulan syawal, Zulkaidah, dan Dzulhijah. Namun pada
prakteknya sebagian besar ibadah hajji dilakukan pada bulan Dzulhijah.
Sarat
wajib hajji, yaitu:
- Beragama islam;
- Berakal sehat;
- Baligh;
- Bukan budak;
- Mampu, baik ongkos maupun
kesehatan.
- Aman;
- Bagi wanita harus disertai mahrom.
Rukun
hajji, yaitu:
- Ihrom, niat melaksanakan hajji sambil
memakai pakaian ihrom;
- Wukuf, berdiam di Padang Arafah dengan
memperbanyak dzikir;
- Thowaf (ifadloh), mengelilingi
ka’bah 7 putaran;
- Sai, berlari kecil antara shofa dan
marwah 7 putaran;
- Tahalul, mencukur rambut;
- Tartib (berurutan), sesuai aturan
syariah.
Wajib hajji, yaitu:
- Ihrom dari miqot (batas
tempat/waktu);
- Bermalam (mabit) di
Mudzalifah;
- Melempar tiga jumroh (ula,
wustho, aqobah,);
- Bermalam (mabit) di Mina
selama 2-3 malam;
- Thowaf wada’ (perpisahan) ketika
akan meninggalkan Makkah;
- Menghindarkan dari larangan selama
ibadah hajji.
Perbedaan rukun haji dan wajib hajji,
adalah:
- Meninggalkan rukun hajji
menyebabkan ibadah hajjinya batal. Sedangkan meninggalkan wajib hajji tidak
menyebabkan batal.
- Meninggalkan rukun hajji tidak
dituntut membayar denda (dam). Sedangkan meninggalkan waji hajji
dikenakan denda (dam).
Cara melaksanakan ibadah hajji ada 3
macam, yaitu:
- Hajji tamattu, yaitu melaksanakan
umroh dulu kemudian hajji;
- Hajji ifrad, yaitu melaksanakan
hajji dulu kemudian umroh;
- Hajji qiron, yaitu melaksanakan
hajji dan umroh secara bersamaan.
Urutan pelaksanaan ibadah hajji, yaitu:
- Ihrom di miqot
Sebelum ihrom mandi, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut
rambut ketiak, dan mencukur rambut di sekitar kemaluan. Kemudian memakai
pakaian ihrom kemudian niat. Selanjutnya mengulang-ulang kalimat talbiyah.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ
شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِكَ
لَكَ
Artinya: Ya Alloh, aku penuhi
panggilanMu, aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku
datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap
kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
- Wukuf di Arafah
Pada tanggal 9 Dzulhijah jamaah sudah berada di Padang Arafah
dengan memperbanyak dzikir. Waktu mulai wukuf setelah tergelincirnya matahari
(waktu dzuhur) sampai menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mudzalifah
Sebelum matahari terbenam, jamaah menuju Mudzalifah. Kemudian
melaksanakan sholat maghrib dan isya, selanjutnya mencari batu kerikil sebanyak
49 atau 70.
- Bermalam di Mina
Setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijah jama’ah menuju
Mina. Persiapan melempar jumroh keesokan harinya.
- Melempar tiga jumroh
Pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, setiap hari melempar
jumroh (ula, wustho dan aqobah) secara berurutan. Pada tanggal 13 nya
kembali ke Makkah.
- Melaksanakan Thowaf ifadloh dan sai
Towaf ifadloh dimulai dari hajar aswad sebanyak 7 x putaran.
Sai adalah berlari-lari kecil antara shofa dan marwah 7x putaran.
- Tahalul
Menggunting rambut kepala minimal 3 helai. Laki-laki
sebaiknya di gundul.
Jenis-jenis dam (denda) dan
pelanggarannya, yaitu:
No.
|
Jenis
Dam
|
Pelanggaran
|
1.
|
- Menyembelih seekor unta; atau
- Menyembelih seekor lembu; atau
- Menyembelih 7 ekor kambing; atau
- Membeyar dengan uang seharga unta
|
Berhubungan suami sebelum tahalul
pertama
|
2.
|
- Menyembelih seekor kambing yang sah
untuk kurban; atau
- Berpuasa 3 hari; atau
- Memberi makan fakir miskin.
|
- Bercukur rambut
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai wangi-wangian
- Memakai minyak rambut
- Hubungan suami istri setelah tahalul
pertama
|
3.
|
- Menyembelih binatang yang sejenis
dengan binatang yang dibunuh; atau
- Menyedekahkan makanan seharga binatang
yang dibunuh; atau
- Berpuasa.
|
Membunuh binatang buruan di tanah suci
|
4.
|
- Menyembelih seekor kambing ang sah
untuk kurban; atau
- Berpuasa 10 hari (3 hari di Makkah 7
hari di rumah tinggal).
|
- Tidak hadir di Padang Arafah
- Mengerjakan hajji secara tamattu / qiron;
- Tidak ihrom dari miqot-nya;
- Tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina;
- Tidak melakukan towaf wada’
|
5.
|
- Menyembelih seekor kambing di tempat
dia terhalang, kemudian bercukur rambut dengan niat tahalul
|
- Karena terhalang di jalan dan tidak
dapat meneruskan hajji/umroh padahal dia sudah berikhrom.
|
Larangan selama melaksanakan ibadah
hajji, yaitu
- Bagi laki-laki, yatu:
- Memakai pakaian berjahit;
- Memakai sepatu yang menutupi mata
kaki/kaos kaki;
- Menutup kepala;
- Menjadi wali nikah
- Bagi perempuan, yaitu:
- Memakai tutup muka/cadar
- Memakai sarung tangan
- Bagi laki-laki dan perempuan,
yaitu:
- Memakai wangi wangian;
- Mencukur rambut, memotong kuku,
memakai minyak rambut;
- Membunuh binatang
- Memotong atau mencabut
tumbuh-tumbuhan;
- Menikah atau menikahkan orang
lain;
- Bersetubuh atau bercumbu rayu;
- Mencaci-maki , bertengkar dan
mengucapkan kata-kata yang kotor.
Hikmah melaksanakan hajji, antara lain :
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Alloh;
- Meningkatkan persatuan dan
persaudaraan umat islam;
- Meningkatkan wawasan keilmuan;
- Meningkatkan kepedulian umat islam;
- Meningkatkan perluasan usaha dan
kesejahteraan umat.
0 komentar:
Posting Komentar