Jumat, 30 Desember 2011

Ibadah Hajji_Fikih_MI_V_2

Informasi Halaman :
Author : Alip Hadi Mujiono, Staf Pengajar TIK di SMP NU 02 Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Judul Artikel : Ibadah Hajji_Fikih_MI_V_2
URL : http://tahrirmansur84.blogspot.com/2011/12/ibadah-hajjifikihmiv2.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Pengertian Hajji menurut bahasa adalah sengaja mengunjungi sesuatu. Hajji menurut istilah syara’ adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (baitulloh) untuk melaksanakan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu. Hukum hajji adalah wajib bagi yang telah mampu, satu kali seumur hidup.
Surat Ali Imron ayat 97:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Artinya:”padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.

Rosululloh  Saw bersabda:
اَلْحَجُّ مَرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ (رَوَهُ اَبُوْ دَاوُد وَاَحْمَدٌ)
Artinya:Haji itu sekali dan barang siapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunah (HR Abu Daud dan Ahmad)

Waktu pelaksanaan hajji pada bulan syawal, Zulkaidah, dan Dzulhijah. Namun pada prakteknya sebagian besar ibadah hajji dilakukan pada bulan Dzulhijah.
Sarat wajib hajji, yaitu:
  1. Beragama islam;
  2. Berakal sehat;
  3. Baligh;
  4. Bukan budak;
  5. Mampu, baik ongkos maupun kesehatan.
  6. Aman;
  7. Bagi wanita harus disertai mahrom.

Rukun hajji, yaitu:
  1. Ihrom, niat melaksanakan hajji sambil memakai pakaian ihrom;
  2. Wukuf, berdiam di Padang Arafah dengan memperbanyak dzikir;
  3. Thowaf (ifadloh), mengelilingi ka’bah 7 putaran;
  4. Sai, berlari kecil antara shofa dan marwah 7 putaran;
  5. Tahalul, mencukur rambut;
  6. Tartib (berurutan), sesuai aturan syariah.

Wajib hajji, yaitu:
  1. Ihrom dari miqot (batas tempat/waktu);
  2. Bermalam (mabit) di Mudzalifah;
  3. Melempar tiga jumroh (ula, wustho, aqobah,);
  4. Bermalam (mabit) di Mina selama 2-3 malam;
  5. Thowaf wada’ (perpisahan) ketika akan meninggalkan Makkah;
  6. Menghindarkan dari larangan selama ibadah hajji.

Perbedaan rukun haji dan wajib hajji, adalah:
  1. Meninggalkan rukun hajji menyebabkan ibadah hajjinya batal. Sedangkan meninggalkan wajib hajji tidak menyebabkan batal.
  2. Meninggalkan rukun hajji tidak dituntut membayar denda (dam). Sedangkan meninggalkan waji hajji dikenakan denda (dam).

Cara melaksanakan ibadah hajji ada 3 macam, yaitu:
  1. Hajji tamattu, yaitu melaksanakan umroh dulu kemudian hajji;
  2. Hajji ifrad, yaitu melaksanakan hajji dulu kemudian umroh;
  3. Hajji qiron, yaitu melaksanakan hajji dan umroh secara bersamaan.

Urutan pelaksanaan ibadah hajji, yaitu:
  1. Ihrom di miqot
Sebelum ihrom mandi, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut di sekitar kemaluan. Kemudian memakai pakaian ihrom kemudian niat. Selanjutnya mengulang-ulang kalimat talbiyah.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِكَ لَكَ
Artinya: Ya Alloh, aku penuhi panggilanMu, aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
  1. Wukuf di Arafah
Pada tanggal 9 Dzulhijah jamaah sudah berada di Padang Arafah dengan memperbanyak dzikir. Waktu mulai wukuf setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) sampai menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
  1. Bermalam di Mudzalifah
Sebelum matahari terbenam, jamaah menuju Mudzalifah. Kemudian melaksanakan sholat maghrib dan isya, selanjutnya mencari batu kerikil sebanyak 49 atau 70.
  1. Bermalam di Mina
Setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijah jama’ah menuju Mina. Persiapan melempar jumroh keesokan harinya.
  1. Melempar tiga jumroh
Pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, setiap hari melempar jumroh (ula, wustho dan aqobah) secara berurutan. Pada tanggal 13 nya kembali ke Makkah.
  1. Melaksanakan Thowaf ifadloh dan sai
Towaf ifadloh dimulai dari hajar aswad sebanyak 7 x putaran. Sai adalah berlari-lari kecil antara shofa dan marwah 7x putaran.
  1. Tahalul
Menggunting rambut kepala minimal 3 helai. Laki-laki sebaiknya di gundul.

Jenis-jenis dam (denda) dan pelanggarannya, yaitu:
No.
Jenis Dam
Pelanggaran
1.
-    Menyembelih seekor unta; atau
-    Menyembelih seekor lembu; atau
-    Menyembelih 7 ekor kambing; atau
-    Membeyar dengan uang seharga unta
Berhubungan suami sebelum tahalul pertama
2.
-    Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban; atau
-    Berpuasa 3 hari; atau
-    Memberi makan fakir miskin.
-    Bercukur rambut
-    Memotong kuku
-    Memakai pakaian berjahit
-    Memakai wangi-wangian
-    Memakai minyak rambut
-    Hubungan suami istri setelah tahalul pertama
3.
-    Menyembelih binatang yang sejenis dengan binatang yang dibunuh; atau
-    Menyedekahkan makanan seharga binatang yang dibunuh; atau
-    Berpuasa.
Membunuh binatang buruan di tanah suci
4.
-    Menyembelih seekor kambing ang sah untuk kurban; atau
-    Berpuasa 10 hari (3 hari di Makkah 7 hari di rumah tinggal).
-    Tidak hadir di Padang Arafah
-    Mengerjakan hajji secara tamattu / qiron;
-    Tidak ihrom dari miqot-nya;
-    Tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina;
-    Tidak melakukan towaf wada’
5.
-    Menyembelih seekor kambing di tempat dia terhalang, kemudian bercukur rambut dengan niat tahalul
-    Karena terhalang di jalan dan tidak dapat meneruskan hajji/umroh padahal dia sudah berikhrom.

Larangan selama melaksanakan ibadah hajji, yaitu
  1. Bagi laki-laki, yatu:
    1. Memakai pakaian berjahit;
    2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki/kaos kaki;
    3. Menutup kepala;
    4. Menjadi wali nikah
  2. Bagi perempuan, yaitu:
    1. Memakai tutup muka/cadar
    2. Memakai  sarung tangan
  3. Bagi laki-laki dan perempuan, yaitu:
    1. Memakai wangi wangian;
    2. Mencukur rambut, memotong kuku, memakai minyak rambut;
    3. Membunuh binatang
    4. Memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan;
    5. Menikah atau menikahkan orang lain;
    6. Bersetubuh atau bercumbu rayu;
    7. Mencaci-maki , bertengkar dan mengucapkan kata-kata yang kotor.

Hikmah melaksanakan hajji, antara lain :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh;
  2. Meningkatkan persatuan dan persaudaraan umat islam;
  3. Meningkatkan wawasan keilmuan;
  4. Meningkatkan kepedulian umat islam;
  5. Meningkatkan perluasan usaha dan kesejahteraan umat.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.roomantik.com

0 komentar: