Senin, 26 Desember 2011

Ibadah Kurban_Fikih_MI_V_2

Informasi Halaman :
Author : Alip Hadi Mujiono, Staf Pengajar TIK di SMP NU 02 Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Judul Artikel : Ibadah Kurban_Fikih_MI_V_2
URL : http://tahrirmansur84.blogspot.com/2011/12/ibadah-kurbanfikihmiv2.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

IBADAH KURBAN

            Kurban berasal dari bahasa arab yaitu قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا yang berarti mendekatkan. Kurban menurut istilah adalah menyembelih hewan kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh. Ibadah kurban telah ada pada zaman Nabi Adam a.s. dan Nabi Ibrahim a.s. namun dalam pelaksanaannya belum tentu sama.
            Kurban hukmnya sunah muakadah, artinya ibadah sunah yang mendekati hukum wajib, menurut pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad. Hukumnya wajib bagi yang mampu, menurut Imam Abu Hanifah. Surat al-kautsar 1-2:
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
Artinya: 1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].

[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Nabi Saw. Bersabda:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رَوَهُ التِّرْمِذِى)
Artinya:”Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu.(H.R. Tirmidzi)

Syarat binatang kurban, yaitu:
  1. Jika berkurban dengan domba, harus sudah berumur 1 tahun/lebih atau yang telah berganti gigi;
  2. Jika berkurban dengan kambing, harus sudah berumur 2 tahun/lebih;
  3. Jika berkurban dengan sapi, harus berumur 3 tahun/lebih;
  4. Jika berkurban dengan unta, harus berumur 5 tahun/lebih;
  5. Binatang harus sehat, tidak boleh cacat, sempurna anggota tubuhnya, tidak terlalu tua.

Rosululloh Saw. Bersabda:
عَنِ الْبَرَاءِبْنِ عَازِبٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَرْبَعٌ لَا تَجْزِئُ فِى اْلاَضَاحِى الْعُرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضَهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لَا تُنْقِى
Artinya:Dari Barra bin ‘Azib, Rosululloh Saw. Telah bersabda:”empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: buta matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi” (HR. Ahmad dan dinilai Shohih Oleh Bukhori)

Cara berkurban dapat dilakukan secara mandiri (satu orang) dengan menyembelih seekor domba atau kambing. Adapun berkurban dengan seekor sapi/unta/kerbau dapat untuk 7 orang.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah (hari raya idul adha) serta pada tangga 11, 12, 13 Dzulhijah (hari tasyriq). Dilaksanakan setelah sholat idul adha dan berakhir pada waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijah. Rosululloh Saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سَنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ.
Artinya:”Barang siapa menyembelih kurban sebelum sholat (id) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah sholat (id) dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan islam”(HR. Bukhori)
Rukun menyebelih hewan kurban, yaitu:
  1. Berniat, semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Alloh;
  2. Menyediakan hewan yang telah memenuhi syarat;
  3. Memotong hewan sesuai ketentuan syara’;
  4. Membagikan kepada mustahiq (yang berhak menerima).
Sunat menyebelih hewan kurban, antara lain:
  1. Membaca basmalah;
  2. Membaca sholawat;
  3. Membaca takbir;
  4. Berdoa agar ibadahnya diterima Alloh;
  5. Menghadapkan binatang ke arah kiblat;
  6. Menghadiri acara penyembelihan hewan kurban.

Rosululloh Saw. Bersabda:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ فَرَاَيْتُهُ وَاضِعًا, قَدَمُهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ, فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. (رَوَهُ الْبُخَرِى)
Artinya:Dari Anas berkata, “Nabi Saw telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang berlemak dan gemuk, aku lihat beliau meletakan kakinya ke atas lambung kibas, kemudian membaca basmalah dan takbir kemudian beliau menyembelihnya sendiri “.(H.R. Bukhori)

Do’a yang dibaca Rosululloh ketika menyembelih binatang kurban:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ. اللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاٰلِ مُحَمَّدٍ وَاُمَّتِهِ.
Artinya:Dengan nama Alloh, Alloh Maha Besar, wahai tuhanku, terimalah dari Muhammad dan keluarganya dan dari umatnya.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.roomantik.com

0 komentar: