IBADAH KURBAN
Kurban
berasal dari bahasa arab yaitu قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا
yang berarti mendekatkan. Kurban menurut istilah adalah menyembelih hewan
kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh. Ibadah kurban telah ada pada
zaman Nabi Adam a.s. dan Nabi Ibrahim a.s. namun dalam pelaksanaannya belum
tentu sama.
Kurban
hukmnya sunah muakadah, artinya ibadah sunah yang mendekati hukum wajib,
menurut pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad. Hukumnya wajib bagi yang
mampu, menurut Imam Abu Hanifah. Surat al-kautsar 1-2:
!$¯RÎ)
»oYøsÜôãr&
trOöqs3ø9$#
ÇÊÈ Èe@|Ásù
y7În/tÏ9
öptùU$#ur
ÇËÈ
Artinya: 1. Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605]
Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri
nikmat Allah.
Nabi
Saw. Bersabda:
اُمِرْتُ
بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رَوَهُ التِّرْمِذِى)
Artinya:”Saya
disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu.(H.R. Tirmidzi)
Syarat
binatang kurban, yaitu:
- Jika berkurban dengan domba, harus
sudah berumur 1 tahun/lebih atau yang telah berganti gigi;
- Jika berkurban dengan kambing,
harus sudah berumur 2 tahun/lebih;
- Jika berkurban dengan sapi, harus
berumur 3 tahun/lebih;
- Jika berkurban dengan unta, harus
berumur 5 tahun/lebih;
- Binatang harus sehat, tidak boleh
cacat, sempurna anggota tubuhnya, tidak terlalu tua.
Rosululloh
Saw. Bersabda:
عَنِ
الْبَرَاءِبْنِ عَازِبٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
اَرْبَعٌ لَا تَجْزِئُ فِى اْلاَضَاحِى الْعُرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا
وَالْمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضَهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا
وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لَا تُنْقِى
Artinya:Dari
Barra bin ‘Azib, Rosululloh Saw. Telah bersabda:”empat macam binatang yang
tidak sah dijadikan kurban: buta matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak
berlemak lagi” (HR. Ahmad dan dinilai Shohih Oleh Bukhori)
Cara berkurban dapat dilakukan secara mandiri (satu orang)
dengan menyembelih seekor domba atau kambing. Adapun berkurban dengan seekor
sapi/unta/kerbau dapat untuk 7 orang.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10
Dzulhijah (hari raya idul adha) serta pada tangga 11, 12, 13 Dzulhijah (hari
tasyriq). Dilaksanakan setelah sholat idul adha dan berakhir pada waktu maghrib
tanggal 13 Dzulhijah. Rosululloh Saw bersabda:
مَنْ
ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سَنَّةَ
الْمُسْلِمِيْنَ.
Artinya:”Barang siapa menyembelih
kurban sebelum sholat (id) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya
sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah sholat (id) dan dua
khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah
menjalani aturan islam”(HR. Bukhori)
Rukun menyebelih hewan kurban, yaitu:
- Berniat, semata-mata untuk
mendekatkan diri kepada Alloh;
- Menyediakan hewan yang telah
memenuhi syarat;
- Memotong hewan sesuai ketentuan
syara’;
- Membagikan kepada mustahiq
(yang berhak menerima).
Sunat menyebelih hewan kurban, antara
lain:
- Membaca basmalah;
- Membaca sholawat;
- Membaca takbir;
- Berdoa agar ibadahnya diterima
Alloh;
- Menghadapkan binatang ke arah
kiblat;
- Menghadiri acara penyembelihan
hewan kurban.
Rosululloh Saw. Bersabda:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ فَرَاَيْتُهُ وَاضِعًا, قَدَمُهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ, فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. (رَوَهُ الْبُخَرِى)
Artinya:Dari Anas berkata, “Nabi Saw
telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang berlemak dan gemuk, aku
lihat beliau meletakan kakinya ke atas lambung kibas, kemudian membaca basmalah
dan takbir kemudian beliau menyembelihnya sendiri “.(H.R. Bukhori)
Do’a yang dibaca Rosululloh ketika
menyembelih binatang kurban:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ
اَكْبَرُ. اللّٰهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاٰلِ مُحَمَّدٍ وَاُمَّتِهِ.
Artinya:Dengan
nama Alloh, Alloh Maha Besar, wahai tuhanku, terimalah dari Muhammad dan
keluarganya dan dari umatnya.
0 komentar:
Posting Komentar